Tapak Lembah

Tapak Lembah
Pelatihan Search & Rescue Unit

Kontes Popularitas Capres & Cawapres Pemilu 2009

16 Mei 2009

KODE ETIK UNTUK PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA

PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA

Dalam rangka menyusun prosedur suaka yang terhormat dan bermartabat sekaligus menjamin diberikannya perlakuan yang baik bagi orang-orang yang berkepentingan, UNHCR telah menyusun Kode Etik ini untuk para pencari suaka dan pengungsi yang berada di Indonesia. Dengan membaca dan memahami dokumen ini diharapkan agar sistem pemrosesan setiap pengajuan suaka dapat dilaksanakan dengan tertib dan dapat membantu para pemohon untuk lebih memahami konteks di mana UNHCR, rekan pelaksana maupun aparat Indonesia yang berwenang bekerja sama, maupun memahami persyaratan ijin tinggal sementara mereka di negara ini.
Kepala keluarga/ pemohon utama diharapkan dapat meneruskan segala sesuatu yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan ini kepada semua anggota keluarganya. Ia juga diharap dapat memperlakukan semua anggota keluarganya dengan hormat dan penuh perhatian.


Sebagai seorang pencari suaka atau pengungsi:

Sebagai seseorang yang mencari perlindungan dari UNHCR, anda akan diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Pada saat yang sama, anda juga perlu menghargai para petugas UNHCR, petugas Pemerintah Indonesia dan wakil-wakil dari rekanan UNHCR, yaitu IOM, PULIH, dan PMI.
  1. Anda perlu menyadari bahwa sebagai tamu di Indonesia, anda mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum-hukum dan peraturannya. Anda diminta untuk menghormati adat dan budaya Indonesia, meskipun bertentangan dengan adat istiadat anda sendiri.
  2. Anda perlu memahami bahwa penentuan apakah seseorang dapat dianggap sebagai pengungsi atau tidak akan membutuhkan waktu lama. Kesabaran dan pengertian anda sangat diperlukan. Sebagai seorang pencari suaka atau pengungsi, anda harus selalu membawa kartu �Sertifikat Pencari Suaka UNHCR� yang resmi untuk ditunjukkan kepada aparat yang berwenang bila diperlukan. Anda harus menjaga kartu ini agar tidak disalah-gunakan oleh orang lain dengan cara apapun.
  3. Anda harus selalu jujur dalam mengemukakan setiap pernyataan anda dan memberikan informasi yang akurat sesuai pengetahuan anda. Anda harus menyerahkan kepada UNHCR, semua dokumen yang anda miliki, baik itu dokumen asli maupun fotokopi. Jika anda memiliki dokumen palsu sekalipun, anda diwajibkan untuk menyerahkannya kepada UNHCR dan menyatakan secara terus terang bagaimana anda memperolehnya. Perlu dipahami bahwa kepemilikan dokumen palsu atau pengakuan palsu dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Suatu permohonan dapat ditolak sewaktu-waktu, meskipun setelah memperoleh status pengungsi, jika ternyata dikemudian hari terbukti bahwa pengakuan status tersebut telah diberikan atas dasar yang salah atau karena menyembunyikan fakta-fakta yang memberatkan.
  4. Anda diminta agar selalu tepat waktu dalam memenuhi janji bertemu dengan UNHCR dan/atau rekan-rekan pelaksananya. Jika karena alasan apapun perjanjian itu tidak dapat ditepati, maka anda harus segera memberitahukan hal tersebut kepada kantor UNHCR atau rekan pelaksana yang ditunjuk.
  5. Anda maupun keluarga anda harus mentaati semua ketentuan, prosedur dan aturan pengamanan yang telah ditentukan oleh UNHCR, rekan pelaksananya dan/atau manajemen gedung dimana kantor UNHCR berada.
  6. Hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan pertama merupakan hak dasar setiap pemohon dan dapat diajukan dalam tempo 30 hari setelah pemberitahuan tentang hasil keputusan dimaksud.
  7. Dalam keadaan apapun, anda tidak dibenarkan untuk mengancam atau membahayakan jiwa atau barang milik UNHCR, staf dan/atau rekan-rekan pelaksananya. Anda perlu memahami bahwa UNHCR dapat mengajukan kasus-kasus yang membahayakan demikian kepada aparat Indonesia yang berwenang untuk ditindak-lanjuti sebagaimana harus. Jika ancaman atau tindakan yang membahayakan dilakukan terhadap staf atau barang milik UNHCR, maka UNHCR akan melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menunda semua prosedur yang sedang berjalan.

Sebagai pengungsi resmi:
  1. Anda perlu memahami bahwa bantuan materi dan keuangan yang ditentukan oleh Kantor adalah berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan sumberdaya yang disediakan oleh masyarakat internasional. Sebagai pengungsi resmi, anda perlu memaklumi bahwa Indonesia sendiri mempunyai keterbatasan-keterbatasan dan bahwa penduduk Indonesia sendiri hidup dalam keadaan kekurangan.
  2. Pengungsi tidak diberi hak untuk memilih negara tertentu untuk dimukimkan kembali. Tujuan dari pemukiman kembali (Resettlement) adalah untuk membantu pengungsi menemukan negara yang dapat memberikan keamanan dan hak-hak dasar untuk hidup secara permanen. UNHCR akan menentukan negara mana pengajuan permohonan untuk dimukimkan kembali akan ditempatkan berdasarkan berbagai kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh setiap negara calon penerima. Pengungsi harus mentaati keputusan UNHCR maupun negara tempatnya dimukimkan kembali.
  3. Anda perlu mengerti bahwa prospek pemukiman kembali anda sendiri dapat terpengaruh jika tidak mentaati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, atau jika anda melakukan ancaman serius yang dapat membahayakan penduduk Indonesia.
  4. Proses pemukiman kembali ini dapat berlarut-larut dan bahwa keputusan akhir tidak tergantung pada UNHCR, tetapi pada negara calon penerima. Jika permohonannya ditolak oleh calon negara penerima, UNHCR akan segera mengupayakan penempatan di lain negara dan prosesnya akan kembali berulang. Selama masa penantian, anda diminta untuk selalu bersabar dan mengikuti instruksi UNHCR, rekan pelaksana, dan negara-negara tempat dimukimkan kembali.
Sebagai pencari suaka yang ditolak:
  1. Anda perlu memahami bahwa jika anda mengajukan banding terhadap keputusan yang negatif (menolak) dan, jika permohonan banding itupun ditolak, maka kasus anda akan segera ditutup. Anda perlu mematuhi keputusan itu dan tidak melakukan tindakan terhadap UNHCR, rekan pelaksana maupun aparat Indonesia yang berwenang. Kasus anda dapat dibuka/ditinjau kembali dalam keadaan khusus. Perlu dimengerti bahwa aparat berwenang Indonesia akan segera melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, untuk memproses kelanjutan ijin tinggal anda di Indonesia.
  2. Sebagai pencari suaka yang telah ditolak, anda harus tetap mengikuti semua peraturan, prosedur dan persyaratan yang berlaku sehubungan ijin masuk ke kantor-kantor UNHCR.

demikian info yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

0 komentar:


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Home Design. Powered by Blogger